Cari Blog Ini

Rabu, 26 September 2012

Simbol Bahaya Bahan-Bahan Kimia

Pengenalan terhadap bahan kimia merupakan hal yang sangat penting dan suatu keharusan bagi siapa saja yang berada dalam lingkungan bahan kimia (laboratorium atau gudang kimia) atau yang akan mengemas, menggunakan, atau memperlakukan bahan kimia itu dalam pekerjaan tertentu.
Wujud bahan kimia dapat berupa padatan, cairan maupun gas. Bahan kimia berwujud padatan dapat bersifat higroskopis seperti NaOH, KSCN, atau bersifat mudah menguap/menyublim seperti I2, (NH4)2CO3, C10H8 (naphthalene), atau bersifat peka terhadap cahaya seperti KMnO4, AgNO3, atau bersifat peka terhadap air seperti logam Na, K, atau bersifat peka terhadap udara/oksigen seperti fosfor.

Bahan kimia berwujud cairan dapat bersifat mudah menguap seperti CHCl3, CH3COCH3 (acetone), HCl, atau mudah terbakar seperti CH3OH, C6H14 (hexane). Sedangkan bahan kimia berwujud gas seperti gas H, He, N2.

Sifat bahan kimia terbagi sifat fisis dan sifat kimia. Sifat-sifat ini meliputi wujud, warna, bau, berat jenis, titik didih, titik lebur, titik nyala, titik bakar, viskositas, higroskopis, kelarutan dalam air, rumus molekul, dsb.

Sebagian bahan kimia merupakan pencemar bagi lingkungan, sebagian ada yang bersifat mudah terbakar, mudah meledak, korosif, racun, merusak organ tubuh, atau meracuni organisme.

Bahan kimia yang diperdagangkan sering disertai dengan simbol tertentu pada label kemasan, dimaksudkan untuk mengetahui potensi bahaya atau akibat yang dapat ditimbulkan dari bahan kimia tersebut. Beberapa simbol yang sering dijumpai pada bahan kimia yang diperdagangkan :

 










 

 HARMFUL

Bahan kimia dapat menyebabkan iritasi, luka bakar pada kulit, berlendir, mengganggu sistem pernafasan bila kontak dengan kulit, dihirup atau ditelan. Misal NaOH, C6H5OH, Cl2






CORROSIVE

Bahan kimia bersifat korosif,  dapat merusak jaringan hidup, menyebabkan iritasi pada kulit, gatal-gatal bahkan dapat menyebabkan kulit mengelupas. Misal H2SO4, HNO3, HCl

 


 

FLAMMABLE
Bahan kimia memiliki titik nyala rendah dan mudah menyala/terbakar dengan api bunsen, permukaan metal panas atau loncatan bunga api. Misal C2H5OC2H5, CS2, C2H2

 


EXPLOSIVE
Bahan kimia bersifat dapat meledak dengan adanya panas, percikan bunga api, guncangan atau gesekan. Misal KClO3, NH4NO3, C6H2(NO2)3CH3
  

 

 


OXIDISING
Bahan kimia bersifat pengoksidasi, dapat menyebabkan kebakaran dengan menghasilkan panas saat kontak dengan bahan organik, bahan pereduksi, dll. Misal KMnO4, H2O2, K2Cr2O7



 


NATURE POLLUTING
Bahan kimia bersifat berbahaya bagi satu atau beberapa komponen dalam lingkungan kehidupan. Misal AgNO3, Hg2Cl2, HgCl2

 

 

NON MUDAH TERBAKAR GAS


Simbol pengaman yang digunakan dalam transportasi gas non mudah terbakar (dan karenanya sering tidak berbahaya, setidaknya di tempat terbuka).


**** Kemasan bahan kimia dapat mengandung satu bahkan lebih simbol bahaya. Namun demikian, kemasan tanpa simbol bahaya bukanlah berarti bahwa bahan kimia tersebut aman dan bebas bahaya, untuk itu diperlukan kehati-hatian dalam penanganan bahan kimia.


Klasifikasi limbah menurut organisasi kerjasama dan pengembangan ekonomi, OECD (Organization for Economic Cooperation and Development)

Di dalam OECD ada istilah yang disebut ‘traffic light lists’ yang harus diikuti selagi transboundary transportasi limbah. Untuk limbah yang dapat di daur ulang ada kontrol yang berorientasi pada sifat bahaya limbah dan yang didaftar dalam 3 warna (daftar hijau, kuning dan merah)

Daftar hijau

Limbah yang dikategori ke dalam daftar hijau menurut persetujuan OECD tidak akan dikontrol. Kategori ini terdiri dari material seperti potongan logam, baja, logam non-besi, plastic, kertas, kaca, tekstil dan kayu. Bahan berbahaya seperti limbah kimia tidak termasuk dalam kategori ini.

Daftar kuning

Limbah ini perlu suatu kontrol terbatas dan perlu persetujuan dari negara penerima. Limbah dalam kelompok ini antara lain abu, kotoran/endapan, debu logam non-besi, arsen, merkuri, limbah minyak, dan limbah lain yang mengandung kurang dari 50 mg/kg polychlorinated biphenyl (PCB), polychlorinated terphenyl (PCT) dan polybrominated biphenyl (PBB).

Daftar merah

Limbah dalam kategori ini harus dikelola sebagaimana limbah untuk tujuan pembuangan. Transportasi hanya diijinkan jika negara penyedia maupun negara penerima telah menyetujui dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis. Limbah ini terutama terdiri dari limbah yang mengandung lebih dari 50 mg/kg PCB/PCT, dan yang mengandung polyhalogenated dibenzo-p-dixon, furan, sianida, dan asbes.


1 komentar: